Pecah Konflik di Tubuh NU di Masa Kepemimpinan Gus Yahya, PWNU Jawa Timur Tentang Kebijakan Moratorium PBNU

Keputusan PBNU melakukan moratorium beberapa program ditentang PWNU Jawa Timur.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:00 WIB
Pecah Konflik di Tubuh NU di Masa Kepemimpinan Gus Yahya, PWNU Jawa Timur Tentang Kebijakan Moratorium PBNU
ILustrasi Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Gus Ipul buka suara mengenai sikap PWNU Jatim yang menentang kebijakan moratorium. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraLampung.id - Pecah konflik di tubuh internal Nahdlatul Ulama (NU) di masa kepemimpinan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. 

Keputusan PBNU melakukan moratorium beberapa program ditentang PWNU Jawa Timur.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyayangkan langkah PWNU Jawa Timur yang memobilisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium.

 “Kami telah menyimak dengan seksama dinamika keorganisasian yang berlangsung di Jawa Timur, khususnya terkait mobilisasi PCNU dalam Rapat Koordinasi PWNU dan hasil dari rapat koordinasi tersebut,” kata Gus Ipul dalam keterangannya diterima di Jakarta Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:Megawati Cibir Emak-emak Rebutan Minyak Goreng, Tokoh NU Ini Pertanyakan Jargon Partai Wong Cilik

Menurut Gus Ipul, kebijakan transisi dan moratorium telah disosialisasikan PBNU melalui Surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 10 Maret 2022.

Menurut Gus Ipul, mobilisasi yang dilakukan PWNU tidak layak dari sisi etika karena tidak didahului dengan tabayun kepada PBNU terlebih dahulu.

Terkait dinamika yang terjadi di Jawa Timur, Gus Ipul memberikan beberapa catatan, yakni menyayangkan manuver PWNU Jawa Timur yang memobilisasi dukungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menolak kebijakan tenggat waktu transisi kelembagaan dan keorganisasian.

Dia menyayangkan penolakan kebijakan penangguhan sementara (moratorium) kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU), Pendidikan Kader Nahdlatul Ulama (PKPNU), penangguhan sementara (moratorium) penerbitan KartaNU (termasuk di dalamnya e-KartaNU) yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 9 Maret 2022.

Catatan selanjutnya, langkah PWNU Jawa Timur dalam memobilisasi dukungan PCNU untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan melalui Surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 pada 07 Sya'ban 1443 H/10 Maret 2022 M tanpa tabayun kepada PBNU dinilai tidak patut dan tidak layak dari sisi etika organisasi.

Baca Juga:Kunjungi Gus Yahya, Analis Soroti Garis Politik Kedekatan Puan Maharini dengan PBNU

Berikutnya, kebijakan moratorium MKNU-PKPNU yang ditetapkan PBNU berlaku secara nasional tanpa kecuali dan semata-mata dilakukan dalam rangka penyesuaian kurikulum untuk merespons perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi yang selalu dinamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini