Pecah Konflik di Tubuh NU di Masa Kepemimpinan Gus Yahya, PWNU Jawa Timur Tentang Kebijakan Moratorium PBNU

Keputusan PBNU melakukan moratorium beberapa program ditentang PWNU Jawa Timur.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:00 WIB
Pecah Konflik di Tubuh NU di Masa Kepemimpinan Gus Yahya, PWNU Jawa Timur Tentang Kebijakan Moratorium PBNU
ILustrasi Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Gus Ipul buka suara mengenai sikap PWNU Jatim yang menentang kebijakan moratorium. [Suara.com/Achmad Ali]

Karena itu, kata Gus Ipul, tidak sepatutnya kebijakan tersebut disikapi dengan semangat politis yang cenderung tendensius sebagaimana dilakukan PWNU Jawa Timur.

"Terkait dengan tenggat waktu transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai 9 Maret 2022, perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sama untuk seluruh PWNU, tanpa kecuali," ucapnya.

Termasuk, lanjut dia, PWNU Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan pengesahan susunan kepengurusan hasil pergantian antarwaktu (PAW) beberapa waktu lalu.

"Dengan demikian, maka kepengurusan PWNU Jawa Timur yang berlaku hingga saat ini merujuk kepada SK PBNU Nomor 267.a/A.II.04/02/2019 yang ditetapkan pada 1 Jumadal Akhiroh 1440 H/6 Februari 2019 M," kata dia.

Baca Juga:Megawati Cibir Emak-emak Rebutan Minyak Goreng, Tokoh NU Ini Pertanyakan Jargon Partai Wong Cilik

Dengan komposisi KH Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah, KH Syafruddin Syarif sebagai Katib Syuriah, KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Tanfidziyah, dan Akh Muzakk sebagai Sekretaris Tanfidziyah.

"Demikian pula posisi KH Anwar Iskandar tetap sebagai Wakil Rais Syuriah dan KH Fahrurrozi sebagai Wakil Ketua," kata dia.
 PBNU, menurut dia, akan terus memantau dan mencermati setiap dinamika yang terjadi di setiap wilayah dan cabang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dia mengatakan jika masih ada PWNU dan/atau PCNU yang melakukan tindakan insubordinasi atau pelanggaran terhadap kebijakan tersebut tentu akan diproses sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Perlu diketahui, PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk melakukan moratorium pengaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan e-Kartanu.

PBNU telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengaderan itu rencananya akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah, sedangkan Kartanu dan e-Kartanu di moratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di e-Kartanu berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jemaah NU.

Baca Juga:Kunjungi Gus Yahya, Analis Soroti Garis Politik Kedekatan Puan Maharini dengan PBNU

Selain moratorium, kata dia, dalam rapat gabungan PBNU memutuskan bahwa saat ini sedang dilakukan transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai  9 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini