Terima Uang Rp 400 Juta dari Rizky Febian Hasil Pemberian Doni Salmanan, Pihak Yayasan akan Diperiksa Polisi

Yayasan itu menerima uang sumbangan Rp400 juta dari Rizky Febian yang berasal Doni Salmanan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 15:13 WIB
Terima Uang Rp 400 Juta dari Rizky Febian Hasil Pemberian Doni Salmanan, Pihak Yayasan akan Diperiksa Polisi
Rizky Febian di Bareskrim Polri. Polisi akan memeriksa yayasan yang menerima uang dari Rp400 juta dari Rizky Febian hasil pemberian Doni Salmanan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraLampung.id - Kasus penipuan investasi yang menjerat Doni Salmanan menyeret berbagai pihak termasuk yayasan yang menerima uang sumbangan Doni Salmanan. 

Yayasan itu menerima uang sumbangan Rp400 juta dari Rizky Febian yang berasal Doni Salmanan saat lelang minuman pada September 2021.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan uang yang diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan hanya lewat, sehingga penyidik tidak menyita atau menarik uang tersebut, karena sudah disumbangkan ke yayasan.

“Iya, yayasan itu nanti akan diperiksa,” kata Reinhard saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Dipanggil Polisi, 4 Artis Ini Beriktikad Baik Siap Kembalikan 'Saweran' Doni Salmanan

Menurut dia, yayasan yang menerima uang Rp400 juta donasi dari Rizky Febian lebih dari satu. Namun Reinhard belum merincikan nama-nama yayasan tersebut, karena masih ditelusuri.

Ia juga belum memastikan kapan yayasan tersebut akan diperiksa, termasuk melayangkan surat panggilannya.

“Kami cari dulu. Belum (dijadwalkan) masih dipastikan dulu,” ujar Reinhard.

Terkait apakah dana tersebut juga akan disita mengingat berasal dari Doni Salmanan yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi aplikasi opsi biner Quotex.

Reinhard menyebutkan hal demikian memungkinkan untuk dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik, Bawa Langsung Tas Pemberian Doni Salmanan : Belum Pernah Dipakai

“Kami lihat nanti,” katanya pula.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar saat dihubungi terpisah mengatakan penyidik dapat menyita uang hasil kejahatan Doni Salmanan yang diberikan kepada yayasan.

Menurut Fickar, penyitaan dalam konteks penegakan hukum pidana adalah barang yang disita adalah alat, alat pembantu atau hasil kejahatan itu sendiri. Karena uang tersebut merupakan hasil langsung.

“Karena itu, penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap uang yang langsung dari hasil kejahatan, oleh karena itu yang bisa disita adalah uang yang diberikan kepada yayasan,” ujar Fickar.

Uang Rp400 juta berasal dari Doni Salmanan hasil lelang minuman yang diadakan Rizky Febian tahun 2021 lalu. Uang tersebut langsung didonasikan oleh pelantun tembang "Penantian Berharga" kepada yayasan yang membutuhkan.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak