Terima Uang Rp 400 Juta dari Rizky Febian Hasil Pemberian Doni Salmanan, Pihak Yayasan akan Diperiksa Polisi

Yayasan itu menerima uang sumbangan Rp400 juta dari Rizky Febian yang berasal Doni Salmanan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 15:13 WIB
Terima Uang Rp 400 Juta dari Rizky Febian Hasil Pemberian Doni Salmanan, Pihak Yayasan akan Diperiksa Polisi
Rizky Febian di Bareskrim Polri. Polisi akan memeriksa yayasan yang menerima uang dari Rp400 juta dari Rizky Febian hasil pemberian Doni Salmanan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini