SuaraLampung.id - Seorang pria inisial MA (20) kedapatan berbelanja di konter HP di daerah Kedaton, Bandar Lampung, menggunakan uang palsu.
Karena berbelanja memakai uang palsu, MA, warga Seputih Mataram, Lampung Tengah ini, ditangkap aparat Polsek Kedaton.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan, tersangka berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di konter.
Baca Juga:Kondisi JPO Jalan Kartini Memprihatinkan, Warga Takut Melintas karena Anak Tangga Sudah Keropos
Pemilik konter curiga lalu mengecek uang yang digunakan pelaku. Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedaton.
"Petugas langsung menindaklanjutinya, dan langsung menangkap pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Atang mengungkapkan tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online seharga Rp350 ribu dan mendapat uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp. 1.050.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUH Pidana dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Klaim Berhasil Kurangi Banjir, WALHI Lampung Beber Data Berbeda