SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial MF (20) mengirimkan video mesum dirinya dengan mantan pacar ke orang tua sang mantan.
Perbuatan ini dilakukan warga Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, karena sakit hati hubungan asmaranya diputus sepihak oleh sang mantan pacar.
MF mengirimkan video mesum itu ke bapak mantan pacar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).
"Iya video persetubuhan saya dengan mantan pacar, saya kirim ke bapaknya melalui aplikasi WhatsApp," aku MF (20) saat ekspose kasus di Polres Lampung Timur, Rabu (17/2/2022).
Baca Juga:Sidak ke Distributor Minyak Goreng, Bupati Lampung Timur Malah Dapati Gudang Kosong
Pria yang kesehariannya bekerja di bengkel sepeda motor itu mengaku sakit hati telah diputusin pacarnya, sehingga nekat mengirimkan video syur berdurasi 29 detik itu.
"Kalau diputusin saya tidak masalah. Yang saya kecewa katanya putus mau fokus sekolah, tapi malah pacaran sama laki-laki lain," kata MF.
Kepala Biro Oprasional (KBO) Satreskrim Polres Lampung Timur Aiptu Ketut Darmayasa mengatakan MF ditangkap karena telah menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya.
MF d tangkap karena telah melanggar UUD RI No 19 tahun 2016 tentang IT, pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
"Setelah timbul persoalan asmara, pelaku diputuskan oleh pacarnya maka timbul kecewa, dan untuk melampiaskan kekecewaannya MF mengirimkan video asusila kepada ayah korban," terang Ketut.
Baca Juga:Cerita Kasus Video Mesum Sesama Jenis di Banjarnegara, Dijual Lewat Medsos, Segini Harganya
Berawal dari kiriman video tersebut, orang tua korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Timur.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. HP dan dokumen video menjadi barang bukti.
Kontributor : Agus Susanto