SuaraLampung.id - Aparat Polres Mesuji dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka pengedar sabu di jalan Tol Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, Sabtu (29/1/2022).
Tiga pengedar ini membawa 15 kg sabu menggunakan mobil pribadi warna hitam dengan nomor polisi B 2165 TOL melintas di jalan tol Simpang Pematang, Mesuji.
Untuk menyamarkan sabu yang dibawa, tiga orang ini membungkusnya menggunakan kemasan teh.
Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Mesuji menerima informasi dari BNN Sumatera Selatan.
Informasi menyebutkan ada tiga orang pelaku mengendarai kendaraan mobil jenis Avanza warna hitam membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Benar, petugas gabungan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu," kata Juli Sundara.
tiga Pelaku yang ditangkap bernama Afdal (32), Hendri Khaidir (50), dan Eri Yanto (49).
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza warna hitam dan 15 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan disebarluaskan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan," ungkapnya. (ANTARA)
Baca Juga:Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY