PMI asal Lampung Jadi Korban Kapal Tenggelam di Malaysia, Pemerintah Berupaya Pulangkan Jenazah Yuli

PMI asal Lampung yang menjadi korban kapal tenggelam di Malaysia ialah Yuli Yatin binti Supardi warga Panjang

Wakos Reza Gautama
Minggu, 30 Januari 2022 | 10:50 WIB
PMI asal Lampung Jadi Korban Kapal Tenggelam di Malaysia, Pemerintah Berupaya Pulangkan Jenazah Yuli
PMI asal Lampung jadi korban kapal tenggelam di Malaysia. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung menjadi korban kapal tenggelam Perairan Pulau Pisang, Pontian Besar, Negara Bagian Johor Bahru, Malaysia, Selasa (18/1/2022).

PMI asal Lampung yang menjadi korban kapal tenggelam di Malaysia ialah Yuli Yatin binti Supardi warga Panjang, Bandar Lampung.

Menurut Kepala BP2MI Bandar Lampung Ahmad Salabi, pihaknya belum mendapat surat resmi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, Malaysia. 

"Informasi ini baru kami terima tadi malam. Hari ini rencananya akan koordinasi dengan pihak keluarga,' kata Ahmad Salabi kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:Pemprov Lampung Jadikan Jatim Park sebagai Model Pengembangan BakauhenI Harbour City

Saat ini, kata Salabi, jenazah masih di Johor Baru, Malaysia. Rencananya pemulangan jenazah dari Johor Bahru ke Jakarta lalu ke Bandar Lampung. "Semua biaya pemulangan ditanggung pemerintah," kata Salabi. 

Menurut Salabi, pihaknya mendapat beberapa informasi dan pertanyaan dari warga Panjang seputar pemulangan korban.

Dia mengatakan pemulangan akan dilakukan jika sudah jelas konfirmasi dari ahli waris.

"Kami akan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan ahli waris jenazah," kata Salabi. 

Korban asal Lampung itu merupakan satu dari enam TKI ilegal tewas akibat kapal yang mereka tumpangi tenggelam.

Baca Juga:Melawan, Perampok Sadis BRI Link Way Bungur Lampung Timur Ditembak Polisi

"Kapal yang membawa 13 pendatang asing tanpa izin (PATI) atau TKI ilegal ini telah menjadi saksi dari enam orang korban," ujar Badan Penegakan Maritim Malaysia (APPM) dalam pernyataan di Kuala Lumpur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini