SuaraLampung.id - Aksi pengeroyokan di Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung, yang terekam CCTV, terungkap. Aparat Polsek Sukarame menangkap dua orang tersangka pengeroyokan.
Dua tersangka pengeroyokan ialah SN (28) asal Sukabumi dan DK (28) asal Sukamaju. Mereka mengeroyok Prasetio Sudewo (43) warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, kejadian ini dilatarbelakangi permasalahan antara tersangka SN dengan korban. SN ingin membalaskan dendamnya terhadap korban.
Saat DK bermain ke rumah SN, Kamis (13/1/2022) malam, SN mengungkapkan keinginannya, untuk membalaskan dendam ke korban, yang sebelumnya pernah berselisih.
"Lalu DK bersedia membantu SN, lalu mengambil sebatang tiang bekas kipas angin. Alat itu kemudian dimasukkan ke dalam tas, agar tidak diketahui korban," kata Kompol Warsito usai menangkap pelaku di Mapolsek Sukarame, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka lalu berangkat mencari korban di sekitaran Jalan Pulau Legundi Sukarame. Namun saat di Jalan Karimun Jawa, mereka bertemu dua temannya inisial Penyok dan Bob.
"Kemudian SN mengajak mereka, untuk membantu membalaskan dendamnya ke korban. Sampai di lokasi, mereka langsung bertemu korban, dimana Penyok dan Bob ini perannya menghadang motor korban," ujar Warsito.
Korban lalu berhenti, kemudian SN langsung memukulinya dengan besi yang dibawa dari rumah. Korban juga dipukuli dengan gitar dan tangan kosong, hingga korban tak sadarkan diri.
"Aksi mereka ini terekam Kamera CCTV, lalu kami melakukan penyelidikan mengejar para pelaku. Tak lama kemudian, dua pelaku utama ini langsung ditangkap, sementara dua lainnya masih pengejaran," jelas Warsito.
Baca Juga:Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan ABG Trenggalek Diciduk Polisi
Peran pelaku DK memukuli korban berulang-ulang memakai helm dan tangan kosong. Akibat peristiwa ini, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, untuk dioperasi.
Untuk keterlibatan dua pelaku lainnya, hingga kini masih penyelidikan. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti besi tiang, dua helm, dan tas yang dipakai pelaku untuk beraksi.
Sementara dari keterangan pelaku SN, ia mengaku nekad balas dendam, karena pernah dipukul kepalanya pakai besi. Ketika itu, SN meminta uang Rp2 ribu. Pelaku dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan, terancam hukuman sembilan tahun penjara.