Dua Kelompok Curanmor Diringkus Polsek Sukarame, Ada Pemain Subuh dan Siang

Empat tersangka yang ditangkap petugas Polsek Sukarame ini berasal dari Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:16 WIB
Dua Kelompok Curanmor Diringkus Polsek Sukarame, Ada Pemain Subuh dan Siang
Ilustrasi penangkapan. Dua kelompok curanmor ditangkap aparat Polsek Sukarame. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Sukarame, Bandar Lampung, meringkus empat tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dari dua kelompok berbeda. 

Empat tersangka yang ditangkap petugas Polsek Sukarame ini berasal dari Lampung Timur tiga orang dan satu orang dari Lampung Tengah. 

Tiga tersangka pria asal Jabung, Lampung Timur inisial BS (27), AN (28), dan DK (25). Sementara satu pelaku lainnya, inisial SH (27) asal Trimurjo Lampung Tengah.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, kelompok pertama BS dan SH, pemain Subuh dan malam hari, bermodus membongkar gembok dan pagar rumah.

Baca Juga:Teror Curanmor di Probolinggo, Dalam Sepekan Bisa 2 Sampai 4 Motor Warga Dicolong

"Kelompok kedua AN dan DK, sering beraksi siang hari," kata Kompol Warsito saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Rabu (26/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Hasil keterangan para tersangka yang diamankan ini, memang sering beraksi di Sukarame dan wilayah Bandar Lampung lainnya. Semuanya ini residivis, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

"Aksi mereka ini terungkap dari rekaman CCTV, terutama yang kelompok malam. Dari kelompok Subuh, beraksi di Sukarame pada Oktober 2021 di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, mencuri Honda Beat BE 2642 AEW," ujar Warsito.

Untuk kelompok siang hari, beraksi pada 3 Januari 2022 di Parkiran SPBU Jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya. Aksi mereka juga terekam Kamera CCTV, mencuri Honda Beat BE 2693 ABG dengan cara merusak kunci motor pakai Letter T.

Sementara dari catatan kepolisian, untuk kelompok malam hari beraksi 11 kali di Bandar Lampung. Sedangkan kelompok siang beraksi dua kali di Sukarame dan sebagian di wilayah Bandar Lampung.

Baca Juga:Buka Layanan di Luar Mako, Perpanjang SIM dan Buat SKCK tak Perlu ke Kantor Polresta Bandar Lampung

Dari hasil tangkapan, diamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban, dan kunci Letter T. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini