Oknum Guru di Pesisir Barat Cabuli Belasan Muridnya, LPA Lampung: Hukum Kebiri

oknum guru di Pesisir Barat mencabuli belasan muridnya sebaiknya dihukum kebiri

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:13 WIB
Oknum Guru di Pesisir Barat Cabuli Belasan Muridnya, LPA Lampung: Hukum Kebiri
Ilustrasi pencabulan.LPA Lampung meminta oknum guru di Pesisir Barat yang cabuli belasan muridnya dihukum kebiri. [Covesia]

SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung meminta agar oknum guru di Pesisir Barat yang mencabuli belasan muridnya dihukum kebiri.

Sekretaris LPA Lampung Wahyu Widiyatmiko mengatakan, oknum guru di Pesisir Barat itu harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena telah mencabuli belasan muridnya. 

"Kalau bisa dikebiri agar ada efek jera," kata Wahyu Widiyatmiko, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Ia meminta pada penegak hukum tidak ragu memberikan hukuman yang paling berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan bila perlu sanksinya pun ditambah berdasarkan PP 70 tahun 2020.

Baca Juga:Oknum Guru SD di Pesisir Barat Cabuli 14 Anak Didik, Korban Diancam Nilai Jelek Jika Cerita ke Orang Lain

"Jujur kasus seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masa pandemi memang meningkat di Lampung hal itu berdasarkan laporan dari teman-teman di 15 kabupaten dan kota, sehingga dengan hukuman yang berat diharapkan ada efek jera," ujarnya.

Menurutnya juga pelaku B yang juga aparatur sipil negara (ASN) memang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal sebab telah menghancurkan masa depan dan harapan anak-anak ini.

"Kami bilang kasus ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan perbuatan biadab, karena pelaku yang seharusnya mendidik malah menghancurkan masa depan korban-korbannya yang rata-rata masih duduk di bangku SD kelas 4 hingga 6," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di sana dan pihak korban yang telah membuat laporan kepolisian agar para korban dibuatkan pendampingan traumatik.

"Kita juga akan minta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pesisir Barat segera menindaklanjuti korban-korban yang telah membuat laporan," kata dia.

Baca Juga:Bukan Cuma untuk Predator Santriwati, Komnas HAM Tolak Seluruh Hukuman Mati di Indonesia

Sebelumnya, Polisi telah menangkap oknum guru SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial B karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan.

Berdasarkan pengakuan pelaku aksinya telah dilakukan sejak 2020 dan telah dilakukan kepada 14 siswa lainnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini