Oknum Guru SD di Pesisir Barat Cabuli 14 Anak Didik, Korban Diancam Nilai Jelek Jika Cerita ke Orang Lain

oknum guru SD ini sudah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak didiknya

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:12 WIB
Oknum Guru SD di Pesisir Barat Cabuli 14 Anak Didik, Korban Diancam Nilai Jelek Jika Cerita ke Orang Lain
Ilustrasi pencabulan. Oknum guru SD di Pesisir Barat cabuli 14 anak didiknya. [Foto: via Batamnews.co.id]

SuaraLampung.id - Oknum guru SD negeri di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, telah mencabuli 14 anak didiknya sendiri. Aksi ini dilakukan oknum inisial B sejak tahun 2020. 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan dalam rentang waktu 2020-2021 oknum guru SD ini sudah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak didiknya. Namun yang baru membuat laporan hingga kini hanya dua korban saja.

"Ya, ini baru dua keluarga korban yang membuat laporan, tapi berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan asusila kepada 12 siswa lainnya," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan oknum guru SDN 105 Krui tersebut dilakukan pada, Sabtu (8/01) setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban (S) pada Rabu (7/1/2022).

Baca Juga:Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

"Kita sekarang sedang menelusuri siapa-siapa saja korban dari B ini dan mendorong mereka agar membuat laporan juga. Mungkin keluarga tidak membuat laporan karena malu atau trauma ataupun takut karena dianggap aib," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku (B) untuk melancarkan serangannya kepada korban yakni dengan berpura-pura ingin melakukan cek fisik.

"Pada tanggal 9 Desember 2021, memerintahkan saksi (O) yang merupakan siswa kelas 6 SD untuk memanggil korban (S) ke perpustakaan. Sesampai di sana (S) diajak masuk dan diminta membuka pakaian untuk dilakukan cek fisik. Tapi yang dilakukannya malah pelecehan kepada mereka berdua," kata dia.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku juga sempat mengancam (S) akan memberikan nilai jelek apabila korban melaporkan perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, lanjut dia, pelaku akan dikenai pasal 82 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman pidana minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:Marton Tewas Dikeroyok, Pelaku Ditangkap Polisi

"Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik maka hukumannya pun ditambah sepertiga," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini