Usaha pelapor tersebut membuahkan hasil dan sejumlah 100 orang siswa mendapatkan bantuan masing-masing berupa uang sebesar Rp450 ribu dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Para orang tua murid yang merasa terbantu berinisiatif untuk menggalang dana sukarela sebagai tanda terima kasih atas bantuan Khaerullah. Hal ini mengingat pengajuan bantuan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus kolektif dari pihak sekolah.
Dengan dana bantuan tersebut, para orang tua merasa terbantu karena dapat membeli keperluan sekolah putra/putri mereka yang masih harus belajar di rumah karena pandemi. Pada bulan Agustus 2021, hasil patungan dana terkumpul sebesar Rp1 juta diberikan kepada Khaerullah.
Pada awalnya, pelapor tidak yakin apakah uang tersebut dapat diterima atau tidak. Dia lantas berinisiatif mencari informasi perihal gratifikasi dan aturan terkait dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga:Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
Selain itu, Khaerullah juga menunjukkan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dengan membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait dengan tugas yang diembannya. Laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi GOL individu.
6. Rifqi Abdillah selaku Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo
Rifqi melaporkan uang tunai Rp50 ribu sampai dengan Rp1,5 juta dari rekan kerja/mitra kerja.
Pelapor sebagai seorang PNS di lingkungan Kabupaten Probolingg dikenal telah akrab dengan laporan gratifikasi sejak 2016 pada saat masih menjabat sebagai staf di Pemkab Probolinggo.
Pelapor menunjukkan integritasnya untuk tidak menerima gratifikasi sekecil apa pun, bahkan setelah Rifqi Abdillah dimutasi semula dari staf kabupaten menjadi staf Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pada tahun 2017, dalam kondisi sedang merawat ibunya di rumah sakit, dia tetap berupaya melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
Baca Juga:Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan
Terdapat total 25 laporan penerimaan gratifikasi berasal dari atasan, rekan kerja, dan para mitra kerja sebagai uang tunjangan hari raya (THR) hingga sebagai ucapan terima kasih atas pelaksanaan pekerjaan monitoring pengelolaan dana desa dengan nilai penerimaan bervariasi, yaitu berkisar uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp1,5 juta.