Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil

Tujuh orang meraih penghargaan dengan kategori pelapor gratifikasi inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Desember 2021 | 11:55 WIB
Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil
Logo KPK. Tujuh orang jujur mendapat penghargaan dari KPK karena mengemballikan gratifikasi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

4. Direktur Utama PD Pasar Jaya-BUMD DKI Jakarta Arief Nasrudin 

Arief melaporkan satu unit telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp30 juta dari salah seorang teman sekolah menengah atas (SMA).

Pada bulan April 2021, pelapor dihubungi oleh salah seorang teman SMA selaku pemberi untuk mengajak buka puasa bersama yang bertepatan dengan acara penganugerahan atas corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang diselenggarakan oleh Business News Magazine di Jakarta.

Pada saat pertemuan, teman SMA sempat membahas tentang proses lelang pekerjaan di PD Pasar Jaya dan menginformasikan bahwa salah satu vendor B merupakan rekan kerja pemberi yang ikut serta dalam lelang tersebut.

Baca Juga:Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung

Pelapor menduga teman SMA itu ingin menitipkan vendor B. Namun, pelapor langsung menjelaskan bahwa proses lelang di PD Pasar Jaya sesuai dengan aturan dan tidak diperkenankan adanya titipan.

Setelah selesai buka puasa bersama, pemberi menyerahkan bingkisan kepada salah satu staf pelapor yang ditujukan untuk pelapor. Sesampainya di rumah, pelapor baru membuka bingkisan yang berisi telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp 30 juta.

Selanjutnya, pelapor berkonsultasi ke KPK dan menyampaikan laporan gratifikasi atas penerimaan tersebut.

5. Khaerullah selaku tenaga administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Kota Tangerang

Dia melaporkan uang Rp 1 juta dari perkumpulan orang tua siswa.

Baca Juga:Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan

Dalam melaksanakan tugasnya, Khaerullah menerima gaji pegawai honorer dari pihak Pemkot Tangerang. Pada masa pandemi COVID-19, Khaerullah berinisiatif mengajukan bantuan siswa untuk membantu orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini