Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil

Tujuh orang meraih penghargaan dengan kategori pelapor gratifikasi inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Desember 2021 | 11:55 WIB
Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil
Logo KPK. Tujuh orang jujur mendapat penghargaan dari KPK karena mengemballikan gratifikasi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

6. Rifqi Abdillah selaku Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo

Rifqi melaporkan uang tunai Rp50 ribu sampai dengan Rp1,5 juta dari rekan kerja/mitra kerja.

Pelapor sebagai seorang PNS di lingkungan Kabupaten Probolingg dikenal telah akrab dengan laporan gratifikasi sejak 2016 pada saat masih menjabat sebagai staf di Pemkab Probolinggo.

Pelapor menunjukkan integritasnya untuk tidak menerima gratifikasi sekecil apa pun, bahkan setelah Rifqi Abdillah dimutasi semula dari staf kabupaten menjadi staf Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pada tahun 2017, dalam kondisi sedang merawat ibunya di rumah sakit, dia tetap berupaya melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Baca Juga:Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung

Terdapat total 25 laporan penerimaan gratifikasi berasal dari atasan, rekan kerja, dan para mitra kerja sebagai uang tunjangan hari raya (THR) hingga sebagai ucapan terima kasih atas pelaksanaan pekerjaan monitoring pengelolaan dana desa dengan nilai penerimaan bervariasi, yaitu berkisar uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp1,5 juta.

Pelapor pernah melaporkan penerimaan uang tunai dari para kepala desa di Kecamatan Pakuniran sebagai ucapan terima kasih atas monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes di sejumlah desa wilayah Kecamatan Pakuniran.

7. Fungsional umum/pejabat pembuat komitmen (PPK) dari salah satu instansi dengan identitas yang tidak disebutkan

Dia melaporkan dua unit sepeda dengan total senilai Rp1.250.200,00 dari keluarga dekat pelapor selaku penyedia jasa.

Tugas pelapor adalah menangani kegiatan pengadaan pada unit kerja di salah satu kabupaten. Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan dimenangkan oleh keluarga dekat pelapor.

Baca Juga:Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan

Pada Januari 2021, sekitar seminggu setelah penandatanganan kontrak penyedia jasa, keluarga dekat pelapor tersebut datang ke rumah pelapor membawa 2 unit sepeda anak-anak sebagai hadiah kepada anak-anak pelapor.

Pelapor merasa bingung karena pemberian tersebut dari keluarga dekat pelapor yang terpilih sebagai pemenang penyedia jasa di kantor pelapor karena pemberian hadiah sepeda tersebut tidak bertepatan dengan ulang tahun anak pelapor sehingga pelapor mengonfirmasi kepada saudara lainnya yang masih tinggal satu kota.

Namun, ternyata keluarga dari saudara-saudara pelapor lainnya tidak diberikan sepeda oleh keluarga dekat tersebut. Pelapor lantas memutuskan untuk melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dan mengompensasi barang tersebut dengan membayar sejumlah uang pengganti. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini