Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil

Tujuh orang meraih penghargaan dengan kategori pelapor gratifikasi inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Desember 2021 | 11:55 WIB
Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil
Logo KPK. Tujuh orang jujur mendapat penghargaan dari KPK karena mengemballikan gratifikasi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Pada bulan April 2021, saat Heriyanto sedang berdinas ke Kota Bandung, pihak pemberi menemuinya di hotel untuk menyerahkan kelengkapan dokumen. Namun, ternyata amplop cokelat berisi dokumen tersebut diselipkan uang tunai sebesar 10.000 dolar Singapura. Dia pun berusaha menghubungi pemberi dan akan mengembalikan uang tersebut, namun pihak pemberi sulit dihubungi.

Selanjutnya, penerimaan tersebut dilaporkan dan penyerahan uang langsung dititipkan ke KPK. Pelapor memberitahukan pelaporan gratifikasinya ke atasan di Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara.

Meskipun pihak perusahaan memberikan uang kepada pelapor, proses permohonan perpanjangan IUP operasi produksi tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

3. Anggi Wicaksono selaku staf teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Kementerian Luar Negeri

Baca Juga:Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung

Anggi melaporkan satu buah jam tangan merek Rolex dari salah seorang WNI perempuan selaku pengguna layanan/pengusaha.

Pelapor sebagai staf teknis imigrasi yang bertugas memberikan layanan dalam pengurusan visa dan affidavit pada KJRI di Jeddah. Pada bulan Juni 2021, pelapor melayani salah seorang WNI selaku pemberi bersama anaknya datang ke loket untuk menerima visa dan affidavit yang telah selesai diproses.

Selanjutnya, pemberi meminta kepada petugas loket untuk dapat bertemu dengan pelapor selaku pejabat yang bertugas membubuhkan tanda tangan pada visa tersebut.

Pada saat pertemuan tersebut, pemberi menyampaikan terima kasih atas pelayanan visa dan affidafit dan meminta putrinya untuk menyerahkan hadiah bingkisan kepada pelapor sebagai tanda terima kasih atas pengurusan visa suami dan anaknya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Pelapor tidak dapat menolak pemberian dari anak kecil tersebut serta pemberi tidak berkenan apabila pemberian tersebut dikembalikan. Setelah dibuka, bingkisan tersebut berupa satu jam tangan bertuliskan Rolex tipe oyster perpetual datejust dengan nilai estimasi semula Rp 163 juta (jika barang asli).

Baca Juga:Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan

Namun, apabila jam tangan tidak identik (bukan barang asli) diperkirakan senilai Rp 4.106.700,00. Pelapor menyatakan bersedia menyerahkan barang tersebut ke KPK. Saat ini barang tersebut masih disimpan dalam pengawasan Satgas Antigratifikasi KJRI Jeddah serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini