SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan pengendalian gratifikasi pada tanggal 6 Desember 2021. Ada tiga kategori penghargaan pengendalian gratifikasi tersebut, yaitu pelapor gratifikasi inspiratif 2021, insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2021, serta Jaga Data dan Mascot Challenge 2021.
Tujuh orang meraih penghargaan dengan kategori pelapor gratifikasi inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan tiga orang dengan kategori insan UPG.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengapresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi oleh 10 orang tersebut. Hal itu juga sebagai cerminan dari nilai-nilai integritas yang selama ini KPK junjung. Memang tidak mudah untuk menolak gratifikasi, bahkan melaporkan gratifikasi ke KPK.
Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi semua pihak dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya.
Baca Juga:Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
Disebutkan pula tujuh pelapor gratifikasi:
1. Aisyah selaku Kepala Desa Sungup Kanan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan
Aisyah melaporkan uang tunai Rp50 juta dari perwakilan salah satu perusahaan tambang batu bara.
Pada tahun 2020, terjadi sengketa tanah antara sejumlah warga desa dengan salah satu perusahaan tambang batu bara, terjadi overlapping antara sejumlah tanah milik warga Desa Sungup Kanan dengan sertifikat hak pakai atas nama PT STC.
Pelapor selaku Kepala Desa Sungup Kanan berupaya untuk melindungi hak warga setempat untuk meminta ganti rugi dan memimpin mediasi warga dengan pihak perusahaan di Kantor Pertanahan (BPN) Kotabaru.
Baca Juga:Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan
Salah satu perwakilan perusahaan yang tidak dikenal sebelumnya datang menemui Aisyah dan ingin membicarakan tentang penundaan urusan sengketa tanah warga di BPN Kotabaru.