Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah

Menurut dia, acara perpisahan atau wisuda perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 April 2025 | 20:45 WIB
Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico menyebut gubernur telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai wisuda sekolah. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah memungut iuran untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda perpisahan.

Larangan iuran wisuda sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat edaran ditujukan ke bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Surat tersebut diteken Gubernur Lampung pada 10 April 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

Baca Juga:Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah

Menurut dia, acara perpisahan atau wisuda perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib. Jika dilaksanakan maka diselenggarakan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik.

"Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel," kata Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Selasa (15/4/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dia menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.

"Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik," kata Thomas.

Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas

Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini