Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah

Menurut dia, acara perpisahan atau wisuda perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 April 2025 | 20:45 WIB
Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico menyebut gubernur telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai wisuda sekolah. [Lampungpro.co]

Poin penting dalam SE itu meyebutkan kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Berikut dua poin penting dalam SE Sekjen Kemendikbud Ristek 14/2023:

  1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
  2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta yang terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini