Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Tanjung Bintang, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Aparat kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus aksi main hakim sendiri di Tanjung Bintang

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:27 WIB
Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Tanjung Bintang, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
Ilustras Keluarga memperlihatkan foto Sulaiman, korban aksi main hakim sendiri di Sindangsari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Polisi menetapkan satu tersangka dalam aksi main hakim sendiri. [Suara.com/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Aksi main hakim sendiri terhadap terduga pencuri di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diproses hukum. 

Aparat kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan satu orang pelajar asal Lampung Timur tewas. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan satu orang inisial J sudah ditetapkan sebagai tersangka aksi main hakim sendiri terhadap terduga pencuri di Sindangsari, Tanjung Bintang. 

"Ada tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Hendra Saputra, Kamis (2/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Titiipkan Bayi ke Seorang Wanita di Jalinsum Lampung Tengah, Sang Ibu Malah Kabur

Dari pengakuan tersangka J yang ditangkap, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini.

Kronologinya, jelas Hendra, saat itu warga melihat korban bersama dua rekannya mencoba melakukan pencurian di rumah EP.

Kemudian salah seorang warga meneriakan kata "Maling"  sehingga warga berkumpul dan mengepung para pelaku. Kemudian para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam. 

"Namun satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dikeroyok warga hingga mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata mantan Kapolsek Penengahan ini. 

Para pelaku main hakim sendiri dijerat pasal 170  ayat 3 KUH Pidana. Ikut diamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bambu, dua batang kayu singkong, dan bekas pecahan pot bunga di Mapolsek Tanjung Bintang.

Baca Juga:IPLT Bakung Segera Beroperasi, Wali Kota Bandar Lampung: Bisa Menambah Pemasukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini