Pejabat Kementerian Pertanian Ketahuan Pakai Seragam Parpol di Acara HUT Partai

Kasus ASN Kementerian Pertanian mengenakan seragam partai politik ini sudah didalami KASN

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 10:22 WIB
Pejabat Kementerian Pertanian Ketahuan Pakai Seragam Parpol di Acara HUT Partai
Komisi Aparatur Sipil Negara akan mengirimkan rekomendasi hasil pemeriksaan pejabat Kementerian Pertanian yang mengenakan seragam parpol di acara HUT Partai. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian kedapatan mengenakan seragam partai politik (parpol) tertentu.

Kasus pejabat ASN Kementerian Pertanian mengenakan seragam parpol ini sudah didalami Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN akan segera mengirimkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan kasus ASN Kementerian Pertanian yang mengenakan seragam parpol tertentu kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan bahwa Tim Pemeriksa KASN telah menganalisis seluruh hasil berita acara pemeriksaan terkait kasus ASN yang memakai seragam partai politik.

Baca Juga:Masuk DTKS, Lima Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ngaku Tak Pernah Terima Bansos

Untuk itu pihaknya segera mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindaklanjuti, kata Tasdik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

“Apabila Mentan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka KASN akan menyampaikan laporan kepada Presiden,” ujar Tasdik dikutip dari ANTARA.

Tasdik yang merupakan Tim Ketua Pemeriksa KASN mengatakan, seluruh pejabat yang diduga terlibat telah diperiksa KASN. Pemeriksaan, tambahnya, dilakukan secara maraton selama 3 hari untuk menggali dan meminta penjelasan dari para pihak yang terlibat.

Di samping itu, ketika diminta keterangan terkait sanksi, Tasdik menegaskan akan menerapkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim kami bekerja secara objektif menangani kasus ini. Jika terbukti melanggar ketentuan, setiap ASN tentu harus secara ksatria menerima sanksi atas kesalahan yang diperbuat,” pungkas Tasdik.

Baca Juga:Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, 4 ASN Musi Banyuasin Diperiksa

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menilai kasus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian yang memakai seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu menunjukkan bahwa politisasi birokrasi di Indonesia masih terus terjadi.

Menurutnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, kondisi tersebut berpotensi mengganggu netralitas ASN menuju Pemilu 2024.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN agar mencermati potensi politisasi ASN oleh para pejabat politik dalam birokrasi," imbau Agus.

Tanpa pemberian sanksi yang tegas terhadap pejabat politik yang memimpin birokrasi, lanjut Agus, dikhawatirkan politisasi ASN akan semakin meningkat.

Sebelumnya, sejumlah ASN yang menjabat jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) menggunakan seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu dalam acara hari ulang tahun salah satu partai politik pada 11 November 2021.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KASN segera memanggil para pejabat terlibat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini