MK Tolak Gugatan Partai Politik Nonparlemen Soal Kewajiban Verifikasi Peserta Pemilu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai salah satu penggugat, kecewa karena gugatannya ditolak majelis hakim MK.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 12:23 WIB
MK Tolak Gugatan Partai Politik Nonparlemen Soal Kewajiban Verifikasi Peserta Pemilu
Ilustrasi gedung MK. MK tolak gugatan partai politik nonparlemen mengenai kewajiban verifikasi peserta pemilu. [Suara.com/ Ade Dianti]

SuaraLampung.id - Gugatan tiga partai politik nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta pemilu ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai salah satu penggugat, kecewa karena gugatannya ditolak majelis hakim MK.

Padahal, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Dea Tunggaesti, gugatan pihaknya sudah sangat rasional dan proporsional.  

"Putusan MK ini jelas mengecewakan," kata Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Pengamat Yakin Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Bersatu Saat Pemilu 2024

Dalam permohonannya, PSI meminta agar partai parlemen tidak perlu diverifikasi, partai nonparlemen atau yang tidak memiliki perwakilan di Senayan hanya perlu verifikasi administrasi, dan partai baru harus verifikasi administrasi dan faktual.

Menurut Dea, penting untuk diketahui bahwa ada tiga anggota majelis hakim MK yang mengajukan alasan berbeda dengan merujuk pada dissenting opinion dalam putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020.

Menurut dia, dissenting opinion tersebut menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak seluruhnya sepakat tentang putusan tersebut. Ada sebagian yang menerima logika hukum yang diajukan oleh pemohon.

Bila mengikuti logika hukum yang rasional, lanjut dia, tiga golongan partai politik yang berbeda satu sama lain tentu harus dikenakan perlakuan berbeda pula secara proporsional. Menyamakan perlakuan verifikasi yang sama tentu memunculkan ketidakadilan.

Partai politik yang pernah mengikuti pemilu telah teruji karena dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilihan umum. Oleh karena itu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual menjadi tidak relevan.

Baca Juga:Massa KSPI Demo di Patung Kuda, Siap Kawal Sidang Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

"Posisi partai politik yang pernah lolos verifikasi administrasi dan faktual tentu berbeda dengan parpol yang belum pernah mengikuti pemilu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini