Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan

proses pengadaan barang dan jasa PT KAI dilakukan secara terbuka

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Juli 2025 | 23:39 WIB
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi Stasiun Tanjungkarang. Langkah-langkah untuk bisa mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di KAI. [ANTARA]

SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT KAI, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Seluruh proses pengadaan barang dan jasa PT KAI dilakukan secara terbuka, transparan dan hanya melalui kanal resmi perusahaan, tanpa pungutan biaya apa pun," kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan KAI Tanjungkarang tidak pernah meminta biaya atau menjanjikan proyek kepada pihak mana pun tanpa melalui mekanisme resmi.

"Masyarakat atau pelaku usaha kami harap waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan KAI,” ujarnya.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen

KAI Divre IV Tanjungkarang mengajak para pelaku usaha untuk bergabung sebagai vendor dalam sistem pengadaan barang dan jasa melalui platform daring Rail Procurement In Digital (RAPID).

"Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan kemudahan akses bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin berpartisipasi dalam proses pengadaan di lingkungan PT KAI," kata dia.

Ia mengatakan adapun langkah-langkah pendaftaran vendor di RAPID, yakni:

  1. mengakses situs RAPID dengan mengunjung portal resmi di https://rapid.kai.id
  2. membuat akun dengan mendaftarkan diri dengan mengisi data yang diminta untuk mendapatkan akses ke sistem.
  3. Kemudian calon vendor harus menyiapkan dokumen sesuai dengan kategori usahanya, seperti salinan akta pendirian dan perubahan terakhir, nomor induk berusaha (NIB) Berbasis Risiko, nomor pokok wajib pajak (NPWP), laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen legalitas lainnya.

"Untuk Perorangan calon vendor wajib melampirkan KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya," kata dia.

Zaki menjelaskan setelah semua dokumen diunggah, pihaknya akan melakukan proses verifikasi dan apabila memenuhi syarat, vendor akan mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT KAI.

Baca Juga:22 Titik Rawan Bencana di Jalur Kereta, KAI Tanjungkarang Lakukan Ini

"Dengan terdaftar dalam sistem RAPID, vendor dapat memperoleh informasi terkini mengenai pelelangan barang dan jasa di lingkungan PT KAI. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi digital PT KAI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan," kata dia.

Dia pun meminta masyarakat atau mitra usaha menerima informasi mencurigakan yang mengatasnamakan PT KAI, segera laporkan melalui Contact Center 121 atau Kantor KAI terdekat.

"KAI tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi dengan pihak yang tidak sah,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini