KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 21 Perlintasan Liar Selama 2024, Simak Lokasinya

penutupan perlintasan liar secara permanen ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:11 WIB
KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 21 Perlintasan Liar Selama 2024, Simak Lokasinya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menutup 21 perlintasan sebidang liar selama tahun 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menutup 21 perlintasan liar selama tahun 2024 untuk menekan angka kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan perlintasan liar secara permanen ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.

"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," katanya.

Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Baca Juga:Libur Nataru: KAI Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi

Adapun perlintasan liar yang ditutup antara lain di KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, dan KM 198+282 Martapura-Sungaituha, Kabupaten OKU Timur.

Kemudian, perlintasan KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan KM.25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, di wilayah Kabupaten OKU meliputi KM 242+310 Belatung-Kepayang, KM 233+3/4 Tiga Gajah-Lubuk Batang dan KM 224+9/0 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja.

"Penutupan perlintasan liar merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," katanya.

Sebelum melakukan penutupan, kata dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Baca Juga:Bripka Ricky, Oknum Polisi Pesan Sabu via Ojol Kini Jadi Terdakwa

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini