Bripka Ricky, Oknum Polisi Pesan Sabu via Ojol Kini Jadi Terdakwa

oknum polisi tertangkap saat memesan paket sabu-sabu melalui transportasi driver ojek online (ojol).

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Desember 2024 | 12:17 WIB
Bripka Ricky, Oknum Polisi Pesan Sabu via Ojol Kini Jadi Terdakwa
Bripka Ricky Raya Pakpahan menjalani sidang perkara narkotika di PN Tanjungkarang, Selasa (3/12/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Oknum polisi, Ricky Raya Pakpahan alias Ricky, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebagai terdakwa kasus narkotika

Dalam persidangan yang digelar Selasa (3/12/2024) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa Ricky.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (3/12/2024).

Usai memberikan waktu kepada jaksa, sidang tersebut kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan Hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 mendatang dalam agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky.

Baca Juga:Waspada Gelombang Tinggi di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sarankan Ini ke Masyarakat

"Sidang dilanjutkan hari Selasa mendatang," kata Hendro.

Terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun lantaran tertangkap saat memesan paket sabu-sabu melalui transportasi driver ojek online (ojol).

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Roosman Yusa dalam dakwaannya mendakwa terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB. Peristiwa tersebut berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online.

Driver ojol itu mengaku telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigakan.

Baca Juga:Miris, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri

"Kemudian di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatuhlah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu," kata Yusa.

Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP Lampung untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Tim Opsnal BNNP Lampung yang mengetahui itu kemudian mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.

Terdakwa Ricky lalu mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini