'Bersih-Bersih' Lapas Lampung: 46 Napi dan 8 Petugas Nakal Dikirim ke Nusakambangan

Selain warga binaan, petugas pemasyarakatan yang kedapatan nakal turut diberikan tindakan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:43 WIB
'Bersih-Bersih' Lapas Lampung: 46 Napi dan 8 Petugas Nakal Dikirim ke Nusakambangan
Sebanyak 46 napi Lampung dikirim ke Lapas Nusakambangan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 46 orang warga binaan atau narapidana risiko tinggi (high risk) asal Lampung ke lembaga pemasyarakatan keamanan supermaksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Sebanyak 46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke lapas super maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Kemenimipas Rika Aprianti, Jumat (11/7/2025).

Rika menjelaskan, para warga binaan risiko tinggi itu dipindahkan pada Rabu (9/7/2025) dengan pengawalan tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, dan kantor wilayah Ditjenpas Lampung bekerja sama dengan Brimob Polda Lampung.

Ke-46 orang warga binaan tersebut berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung yang kedapatan berulah.

Baca Juga:Puluhan Napi 'Pengendali' di Lapas Bandar Lampung Dipindahkan, Ada Apa?

Menurut Rika, pemindahan dilakukan dalam rangka membersihkan lapas dari narkoba.

"Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga handphone. Siapa pun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba, akan diberikan sanksi dan hukuman tegas karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya," ucapnya.

Rika menyebut pemindahan ini dilakukan untuk mencegah penularan perbuatan negatif antarwarga binaan.

Di sisi lain, pemindahan juga sebagai upaya pembinaan agar warga binaan risiko tinggi dapat berubah menjadi lebih baik.

Selain warga binaan, petugas pemasyarakatan yang kedapatan nakal turut diberikan tindakan.

Baca Juga:Mulai Belajar Pekan Depan, Kepala Sekolah Rakyat di Lampung Sudah Ditunjuk

Rika menyebut sedikitnya ada delapan petugas lapas dan rutan telah diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.

"Saat ini delapan petugas lapas dan rutan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terkait narkoba sedang diberikan penindakan dan pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, antara lain pembinaan mental, fisik dan spiritual," tuturnya.

Penindakan itu, sambung Rika, akan diberlakukan kepada semua petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga memastikan hukuman sepadan akan diterapkan apabila ada indikasi tindak pidana.

Rika mengatakan dengan dipindahkannya 46 napi asal Lampung ini, total 1.048 orang warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini