Eva Dwiana Gagas Perda Anti LGBT di Bandar Lampung

langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga moral dan ketahanan sosial

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juli 2025 | 13:18 WIB
Eva Dwiana Gagas Perda Anti LGBT di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana gagas perda anti LGBT. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal merancang peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayahnya.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna membahas rancangan perda tentang larangan LGBT.

Ia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga moral dan ketahanan sosial masyarakat dari tindakan-tindakan yang menyimpang dan berbahaya untuk generasi penerus bangsa.

"Ini penting agar anak-anak kita paham etika, budaya, dan agama sejak dini. LGBT sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara," ujarnya.

Baca Juga:Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya

Namun begitu, Eva juga meminta keterlibatan semua unsur pemerintah di tingkat bawah, mulai dari ketua RT, lurah, linmas, bhabinkamtibmas, hingga camat, untuk memastikan wilayah masing-masing bebas dari aktivitas LGBT.

"Cek betul, jika ada temuan yang mencurigakan, segera koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Polresta Bandarlampung terkait upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam penanganan isu LGBT," kata dia.

Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kepada pamong setempat jika menemukan perilaku yang dianggap menyimpang atau mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Selain penegakan aturan, kami juga mendorong penguatan nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat. Masyarakat harus diedukasi terkait bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, khususnya kepada generasi muda," kata dia.

Sebelumnya Polda Lampung mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup facebook gay Lampung yang telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Jeritan Guru Honorer R4 Lampung, Sistem PPPK Dituding Carut-Marut

"Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.

"Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut," kata dia.

Dery pun mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan penyitaan kepada beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan hal tersebut.

"Pengikut dalam grup gay Lampung itu sebanyak 16.000 akun, tapi kami belum sampai orang mana saja di dalam grup tersebut," kata Kombes Dery.

Dia menjelaskan tiga orang yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai admin dan dua orang yang aktif dalam menyebarluaskan berita ataupun konten yang berbau pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini