Sementara itu kuasa hukum, tiga terdakwa, Sujarwo menyayangkan, tidak adanya rekontruksi dari pihak kepolisian dalam perkara terhadap kliennya.
"Saya sangat menyayangkan tidak ada rekontruksi dari pihak penyidik hanya dibuat sketsa saja oleh penyidik. Agenda minggu depan keterangan saksi yang meringankan, sebelum dan sesudah kejadian, " ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:PKL Jalan Bukit Tinggi Tolak Digusur ke Lantai 2 Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung