SuaraLampung.id - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, ditertibkan petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Senin (15/11/2021).
Penertiban para PKL di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di lokasi jalan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol menyebutkan bahwa terdapat 70 PKL yang berada di pinggir Jalan Imam Bonjol yang ditertibkan.
Para PKL diminta untuk menjajakan dagangannya di tempat yang telah disiapkan oleh Pemkot Bandar Lampung.
Baca Juga:Teganya Pria Ini Curi Tabung Gas Milik Pedagang Kaki Lima saat Ditinggal Salat
"Kita sudah sediakan dua tempat untuk para pedagang menjual dagangannya yakni di Pasar Pasirgintung dan Smep yang berdekatan dengan jalan utama," kata dia, Senin (15/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia pun mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban dan penataan pedagang pihaknya telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang bahwa sebagaimana kebijakan pemerintah daerah, sepanjang jalan ini pedagang tidak boleh berjualan.
"Jadi saya pun meminta kesadaran masyarakat dan pedagang untuk tidak membeli dan menjual barang di pinggir jalan ini," kata dia
Sementara itu, salah satu pedagang yang terkena penertiban Umi mengungkapkan bahwa terpaksa berjualan di pinggir jalan karena dagangannya tidak laku saat berjualan di lokasi yang disediakan Pemkot Bandar Lampung.
"Sudah tiga hari berjualan di Pasar Smep, sejak mendapatkan tempat di lokasi itu, tapi tidak ada yang beli, barangnya tidak laku. Kalau di pinggir jalan rame yang beli, saya harap sih masih diperbolehkan jualan di sini," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Istri Curi Uang Suami Selama Puluhan Tahun, Berdalih Bantu Keluarga