SuaraLampung.id - Kawanan pencuri yang menggasak uang nasabah bank di Lampung Utara ditangkap aparat gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Utara, dan Polres Rejang Lebong Bengkulu.
Kawanan pencuri dengan modus gembos ban ini ditangkap di Rejang Lebong, Bengkulu, pada Jumat (12/11/2021). Mereka mencuri uang nasabah bank di Lampung Utara senilai Rp 165 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial AN dan AR.
"Sebanyak tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian," kata Pandra Arsyad, dalam siaran pers, Minggu (14/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Partner in Crime! 3 Remaja Sekawan Curi Motor, Satu Tewas Digebuki Massa di Surabaya
Salah satu tersangka yakni AN, ternyata residivis pada 2008 atas kasus serupa di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
"Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank. Kemudian mengikuti korban sampai di tempat eksekusi dengan menggunakan motor Yamaha N-Max berboncengan," kata Pandra.
Dari keterangan awal kedua tersangka, mereka beraksi bukan hanya di Lampung. Selama November ini, kedua tersangka bersama tujuh tersangka lain beraksi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada 10 November 2021 dengan kerugian Rp400 juta.
Sebelumnya, kedua tersangka beraksi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Korbannya Anton Cawis, warga Kotabumi Selatan yang baru mengambil uang Rp165 juta di BRI Cabang Kotabumi, Lampung Utara.
Saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan korban bannya gembes. Lalu korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Ahmad Akuan Rejosari, Kotabumi, untuk menambal ban.
Baca Juga:Sekarung Paket Kurir Digondol Maling
Ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil pecah dan uang Rp165 juta dalam mobil raib.