Tarif Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung Rp 300 Ribu

Bandara Radin Inten II Lampung menyatakan bahwa tarif layanan tes PCR yang baru

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 08:45 WIB
Tarif Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung Rp 300 Ribu
tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tarif layanan tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Radin Inten II Lampung sudah turun menyesuaikan arahan Kementerian Kesehatan. 

Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung menyatakan bahwa tarif layanan tes PCR yang baru dibuka di bandara itu sebesar Rp 300 ribu.

"Hari ini di Bandara Radin Inten II Lampung mulai membuka layanan tes 'polymerase chain reaction' (PCR) COVID-19 dengan hasil tiga jam," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan layanan tes PCR tersebut akan menggunakan tarif yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp300 ribu.

Baca Juga:Buron 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap di Mesuji

Menurutnya, tes PCR di lingkungan bandara tersebut diterapkan sebagai salah satu layanan tambahan serta memberi kemudahan kepada pengguna jasa transportasi udara.

"Adanya layanan ini membantu penumpang untuk bepergian, sebab secara regulasi pemberlakuan persyaratan vaksinasi serta hasil tes negatif PCR atau antigen ke beberapa wilayah masih berlaku," ucapnya.

Ia melanjutkan dengan jangka waktu yang singkat dan tarif yang telah mengikuti batas minimal yang ditentukan pemerintah, penumpang tidak perlu kesulitan dalam bepergian menggunakan moda transportasi udara.

"Tidak perlu kesulitan lagi, serta diharapkan calon penumpang yang akan menggunakan layanan tersebut agar datang lebih awal," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, telah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu. (ANTARA)

Baca Juga:Ada Nama Erick Thohir dan Luhut Dalam Lingkar Cuan Tes PCR, Stafsus BUMN: Lihat Data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini