Buron 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap di Mesuji

Terpidana kasus pembunuhan yang menjadi buronan Kejari Tulang Bawang ini ialah Charles.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 08:40 WIB
Buron 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap di Mesuji
Charles, Terpidana pembunuhan ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Tulang Bawang. [Lampungpro.co/Dok Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Terpidana kasus pembunuhan yang buron 12 tahun ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Terpidana kasus pembunuhan yang menjadi buronan Kejari Tulang Bawang ini ialah Charles. Tim Kejaksaan menangkap Charles di Jalan Poros Mesuji pada Selasa (2/11/2021) sore. 

"Pada saat putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus lepas. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1715K/Pid/2008, terdakwa Charles pada 8 Januari 2009 diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang. Sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam Bulan.

Baca Juga:Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Terorisme Anggota JI

"Sehingga hal ini menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Charles tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," jelas I Made Agus Putra.

Atas hal ini, secara patut yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah hampir 12 tahun buron, akhirnya Charles berhasil ditangkap di Jalan Poros Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 21 Juni 2006. Awalnya terdakwa Charles ini, ikut kumpul dengan korban bernama Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan.

"Lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang, dimana awalnya terdakwa Charles ini berusaha melerai. Namun karena korban tidak terima, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, lalu terdakwa dipukul oleh korban, kemudian diikuti teman-temannya, hingga terdakwa terjatuh di tanah," kata I Made Agus Putra dalam keterangannya.

Kemudian terdakwa bangun, lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa dan disimpan di pinggang kanan menggunakan tangan kiri. Tusukan itu mengenai korban di bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah, hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat pendarahan.

Baca Juga:Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini