Buron 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap di Mesuji

Terpidana kasus pembunuhan yang menjadi buronan Kejari Tulang Bawang ini ialah Charles.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 08:40 WIB
Buron 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap di Mesuji
Charles, Terpidana pembunuhan ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Tulang Bawang. [Lampungpro.co/Dok Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Terpidana kasus pembunuhan yang buron 12 tahun ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Terpidana kasus pembunuhan yang menjadi buronan Kejari Tulang Bawang ini ialah Charles. Tim Kejaksaan menangkap Charles di Jalan Poros Mesuji pada Selasa (2/11/2021) sore. 

"Pada saat putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus lepas. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1715K/Pid/2008, terdakwa Charles pada 8 Januari 2009 diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang. Sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam Bulan.

Baca Juga:Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Terorisme Anggota JI

"Sehingga hal ini menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Charles tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," jelas I Made Agus Putra.

Atas hal ini, secara patut yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah hampir 12 tahun buron, akhirnya Charles berhasil ditangkap di Jalan Poros Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 21 Juni 2006. Awalnya terdakwa Charles ini, ikut kumpul dengan korban bernama Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan.

"Lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang, dimana awalnya terdakwa Charles ini berusaha melerai. Namun karena korban tidak terima, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, lalu terdakwa dipukul oleh korban, kemudian diikuti teman-temannya, hingga terdakwa terjatuh di tanah," kata I Made Agus Putra dalam keterangannya.

Kemudian terdakwa bangun, lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa dan disimpan di pinggang kanan menggunakan tangan kiri. Tusukan itu mengenai korban di bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah, hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat pendarahan.

Baca Juga:Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak