SuaraLampung.id - Tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (14/10/2021).
Tiga terdakwa pengeroyokan perawat puskesmas Kedaton Bandar Lampung itu ialah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Pada pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendi terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 lalu.
Saat itu tiga terdakwa sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandar Lampung untuk orang tua Awang yang sedang sakit COVID-19.
Baca Juga:Gugatan Mahasiswa Teknokrat yang Dipecat dan Diskors Pihak Kampus Ditolak PTUN
"Sebelumnya mereka bertanya pada layanan ambulans yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen," katanya dalam persidangan secara daring, Kamis (14/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Saat tiba di Puskesmas Kedaton, tiga terdakwa menanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orang tuanya yang sedang sakit.
"Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton," kata JPU Eka.
Jaksa menambahkan bahwa korban menegur terdakwa Awang untuk memakai masker dengan baik, menutup hidung dan mulut, dan bukan menutup dagu.
Mendengar hal itu, terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban.
Baca Juga:Dibuka Kembali Hari Ini, Segel di Gerai Bakso Sony Dicopot
"Terdakwa berkata kepada korban bahwa bicara korban tidak sopan. Korban menjawab prosedurnya seperti itu. Setelah itu terdakwa masih ngotot menunjukkan kepada korban bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan yang merupakan anggota Polri dan Awang mengaku adiknya Reihana yang merupakan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung," kata dia lagi.
Tidak lama dalam cekcok mulut tersebut, kemudian terjadi keributan di dalam Puskesmas Kedaton tersebut. Atas perbuatan tersebut, jaksa mengenakan para terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana. (ANTARA)