SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) membuka segel di gerai Bakso Son Hajisony atau Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (13/10/2021).
Dengan dibukanya segel di gerai Bakso Sony Jalan Wolter Monginsidi ini menandakan dibukanya kembali seluruh gerai Bakso Sony di Bandar Lampung.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan, pembukaan seluruh gerai Bakso Sony pasca disegel hampir tiga bulan ini, setelah manajemen menandatangani pakta integritas.
Manajemen bakso dan Pemkot Bandar Lampung, menunjukkan komitmennya masing-masing.
Baca Juga:Hari Ini Seluruh Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung Kembali Buka
"Setelah dibuka ini, jadi kami berharap manajemen Bakso Son Haji Sony bisa lebih patuh akan komitmen ini. Jadi jangan dijadikan formalitas, karena ini aturan yang berlaku bukan hanya di Bandar Lampung, tapi juga di seluruh Indonesia," kata Tole Dailami dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bakso Sony Andi Syafrani mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan komitmen yang ada terkait pakta integritas yang telah ditandatangani. Untuk audit juga tetap berjalan dan akan diselesaikan bersama-sama.
"Jadi persoalan yang muncul sebenarnya ada salah persepsi, antara kami dengan Pemkot Bandar Lampung terkait tapping box. Kami disebutkan ada dua alat penghitungan, sebenarnya ditujukan dua pajak berbeda yakni pajak daerah dan pajak makanan frozen," ungkap Andi Syafrani.
Kemudian karena Bakso Sony ini ada produk makanan beku yang dijual, sehingga manajemen menilai hal ini bukan barang kena pajak daerah, tapi ada di pajak pusat.
Tujuan manajemen Bakso Sony ada dua alat ini, untuk membedakan objek pajak pusat dan daerah, untuk mempermudah pencatatan.
Baca Juga:Keberadaan Manusia Silver di Bandar Lampung Terorganisir
"Tapi oleh Pemkot, kami dianggap tidak menggunakan satu-satunya tapping box sesuai peraturan wali kota (Perwali). Kami upayakan agar sama-sama enak, karena ada dua objek berbeda, jangan sampai kami bayar pajak dua kali," jelas Andi Syafrani.
Hal ini juga agar bisa dibedakan, supaya pajak pusat tidak ketarik menjadi daerah, sedangkan pusat menagih kembali. Oleh karenanya, manajemen Bakso Son Haji Sony ini harus diatur dan sama-sama didiskusikan.