SuaraLampung.id - BR (29), warga Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, mengedarkan narkoba jenis sabu untuk modal nikah.
BR rencananya melangsungkan pernikahan pada akhir tahun 2021 ini. Belum sempat terealisasi, BR sudah keburu tertangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena menjual sabu.
Selain BR, polisi juga menangkap rekannya inisial MJ (35) warga Sukarame, Bandar Lampung. Polisi menangkap BR dan MJ di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,02 Kg.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangkapan keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Mantan Suami Bebas dari Penjara, Nindy Ayunda Langsung Menangis
"Dari hasil penyelidikan, ditangkap pelaku pertama BR dengan barang bukti berupa satu plastik klip sedang. Kemudian isi empat paket sabu seberat 20,16 Gram," kata Kombes Ino Harianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (11/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan pengembangan hingga didapat informasi BR ini beraksi bersama rekannya. Kemudian ditangkap pelaku MJ, di lokasi yang hampir sama di Kalibalau. Namun saat itu belum didapati barang bukti.
"Sehari kemudian tim lalu bergerak ke tempat disembunyikan barang bukti di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 13 paket sabu-sabu sedang seberat 1 Kg," ujar Ino Harianto.
Selain itu, didapati barang bukti satu timbangan besar, satu timbangan kecil, satu pack plastik klip, dan satu tas ransel. Dari dua pelaku ini, didapat informasi mereka mendapat barang ini dari Aceh, dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya inisial R.
"Untuk pelaku R akan kami kejar, sehingga para pelaku peredaran gelap narkoba dapat segera diungkap. Untuk jaringan dari luar ini pasti, karena dari keterangan mereka ini dari Aceh, artinya ini barang dari luar yang masuk ke Bandar Lampung," jelas Ino Harianto.
Baca Juga:Bebas dari Penjara, Mantan Suami Nindy Ayunda Senang Bertemu Anak
Sementara dari keterangan para pelaku, keduanya ini sudah beraksi mengedarkan sabu dua kali, dalam jumlah banyak. Untuk pelaku BR sudah mengedarkan 50 Gram sabu, sedangkan MJ dua kali mengedarkan sabu 1,7 Kg dan 1,6 Kg. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Pria asal Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung inisial BR (29) mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu di Bandar Lampung, untuk dijadikan modal nikah. Rencananya BR akan menikah dengan kekasihnya pada akhir tahun 2021.
"Iya rencana untuk nikah akhir tahun 2021 ini. Saya sudah dua kali mengedarkan sabu di Bandar Lampung, pertama 50 Gram dan kedua 20,16 Gram sebelum tertangkap," kata BR saat dihadirkan dalam eksos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (11/10/2021).