Gugatan Mahasiswa Teknokrat yang Dipecat dan Diskors Pihak Kampus Ditolak PTUN

majelis hakim PTUN Bandar Lampung menolak gugatan tiga mahasiswa Teknokrat seluruhnya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:29 WIB
Gugatan Mahasiswa Teknokrat yang Dipecat dan Diskors Pihak Kampus Ditolak PTUN
Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) ditolak majelis hakim PTUN Bandar Lampung. [instagram.com/lbh_bandar_lampung]

SuaraLampung.id - Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang dipecat dan diskors oleh pihak kampus ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. 

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yarwan menyatakan menolak gugatan tiga mahasiswa Teknokrat seluruhnya.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 243.000," isi amar putusan dikutip dari Direktori Putusan di website Mahkamah Agung.

Tiga mahasiswa Teknokrat yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung ialah Ulil Absor Abdalla, M Iqbal Surya Putra dan Mu’fatus Sifa’i.

Baca Juga:Viral Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, dr Tirta Khawatirkan Kesehatannya: Sangat Bahaya

Iqbal dan Mu'fatus adalah mahasiswa yang dikenai sanksi skorsing sementara Ulil dikenakan sanksi drop out oleh pihak kampus Teknokrat.  

YLBHI LBH Bandar Lampung sebagai kuasa hukum tiga mahasiswa itu menyayangkan putusan majelis PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan kliennya. 

Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Mohammad Prabunatagama mengatakan, putusan majelis hakim itu mengesampingkan keterangan para saksi di persidangan. 

"Bahwa ketujuh saksi yang hadir di persidangan, hampir seluruh keterangannya menyatakan tidak ada satupun masyarakat yang merasa keberatan dan terganggu dengan adanya sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) dan kegiatan para mahasiswa di sekretariat itu," ujar Prabu melalui siaran pers. 

Menurut Prabu yang merasa terganggu dengan adanya Sekretariat Himateks di dekat Kampus Teknokrat adalah Rektor Teknokrat Nasrullah. 

Baca Juga:Polisi Banting Mahasiswa, Komisi III DPR ke Polri: Tidak Ada Lagi Represif

"Majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan mulai dari alat bukti surat, saksi-saksi, hingga pendapat ahli," kata Prabu. 

Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat. 

"Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami," kata Ahmad Fatoni, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti. Salah satunya tuduhan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia yang menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.  

"Karena Surat Keputusan (SK) tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut. Dan ada bukti penerimaan dokumen yang di tanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut, serta telah dijadikan bukti di persidangan," ucap Fatoni. 

Kasus antara mahasiswa dan Rektor Teknokrat ini bermula dari adanya pembangunan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) Universitas Teknokrat Indonesia di belakang kampus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak