Kapan Ibu Hamil Diperbolehkan Mendapat Vaksin COVID-19? Ini Kata Dokter

Ada sejumlah kondisi yang disyaratkan melalui skrining khusus bagi para ibu hamil yang ingin vaksin COVID-19

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:56 WIB
Kapan Ibu Hamil Diperbolehkan Mendapat Vaksin COVID-19? Ini Kata Dokter
Ilustrasi Ibu Hamil. Ibu hamil diperbolehkan mendapat vaksin COVID-19. [Pixabay/Cparks]

SuaraLampung.id - Ibu hamil diperbolehkan mendapat suntikan vaksin COVID-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) SE nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang merupakan petunjuk teknis untuk vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil.

Beberapa instruksi dalam aturan tersebut di antaranya adalah merek vaksin yang dianjurkan Kemenkes adalah Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga:Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Butuh Layanan Kesehatan Bebas Covid-19

"Dosisi vaksin pertama diberikan tepatnya di usia kehamilan 13 minggu dan dosis kedua pada usia kehamilan 33 minggu," kata dr Nana Agustina Sp.OG selaku Kepala Obgyn RSA Bunda Jakarta dalam webinar pada Kamis.

Alasannya, kehamilan pada trimester kedua dianggap paling aman dari risiko-risiko yang membahayakan kehamilan.

"Di trimester awal biasanya adalah masa pembentukan janin sehingga dikhawatirkan akan ada dampak, meski belum ada penelitian pasti, tapi diberikan di atas 12 minggu relatif aman, jadi kalau sampai 33 minggu sebelum melahirkan pasien sudah selesai vaksin jadi kalau kena COVID-19 bisa aman," kata dia dikutip dari ANTARA.

Ada sejumlah kondisi yang disyaratkan melalui skrining khusus bagi para ibu hamil dan juga menyusui saat hendak melakukan vaksin COVID-19.

Di antaranya adalah vaksin diberikan kepada mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.

Baca Juga:UPDATE Info Vaksin Surabaya 14 Oktober 2021 Siang Ini, Ada di 10 Tempat

Tekanan darah ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini