SuaraLampung.id - PLN memadamkan lampu penerangan di sejumlah jalan protokol yang ada di Bandar Lampung. Pemadaman dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan nilai Rp 18 miliar.
Ruas jalan yang dipadamkan di Jalan Rasuna Said, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Z.A Pagaralam, Jalan Sultan Agung, Jalan Kartini, Jalan Raden Intan, dan Jalan Gajah Mada.
Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung Darma Saputra membenarkan adanya pemadaman penerangan jalan umum (PJU) tersebut.
"Pemkot Bandar Lampung tercatat sudah tiga bulan rekening berjalan belum menyelesaikan pembayaran. Penunggakan mulai Juli-September, sehingga komunikasi sudah dilakukan dan koordinasi sudah dilakukan tiap bulan," katanya, melansir dari lampungpro.co, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga:3 Jenis Kecemasan yang Umum Dialami Orang Tua, Kamu Merasakannya Juga?
Ia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan pembayaran meski hanya satu bulan rekening.
Manajer PLN UP3 Tanjungkarang Zamzami menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu komitmen dari Pemkot Bandar Lampung terkait tunggakan tersebut.
"Kami menunggu komitmen dari Pemkot Bandar Lampung terkait hal ini, karena kemarin kami konfirmasi ke pihak BPKAD tidak ada jawaban. Hinggga saat ini belum ada yang menyalakan," tukasnya.