SuaraLampung.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diringkus polisi. Dia diringkus bersama empat orang rekannya karena kedapatan sedang bermain judi remi.
Informasinya, oknum kades itu diringkus pada Sabtu (28/8/2021) malam oleh jajaran Tim Tekap 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 set kartu remi dengan uang tunai sebesar Rp 115 ribu.
Selain oknum kades, polisi juga meringkus AR (30) yang menjabat sebagai Kasi Kesra di Desa Trimulyo. Sedangkan dua lainnya berinisial MA (36) dan IS (30).
"Pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, dikutip dari Saibumi.com - jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:Asik Judi di Teras Kantor Desa, 3 Warga Disergap Polsek Carenang