SuaraLampung.id - Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya, Sujarwo, mempertanyakan sejumlah aset milik terpidana Alay yang telah dirampas untuk negara dalam putusan beberapa waktu lalu.
Sujarwo, kuasa hukum Alay, mengaku tidak pernah diberitahu mengenai proses lelang aset Alay yang sudah dirampas negara.
"Saya menanyakan harta yang telah dirampas negara sejauh ini ke mana. Jika memang telah dilelang, kapan dilakukan pelelangan dan berapa jumlahnya," kata dia.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya selaku penasihat hukum terpidana Alay belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa ada pengurangan kerugian negara hasil dari pelelangan sejumlah aset yang telah dirampas negara.
Baca Juga:Temukan Kuku Palsu Cewek Lain di Mobil Pacar, Wanita Ini Malu Saingannya Norak
"Dari harta yang dirampas dan dilelang kami tidak pernah diberi tahu sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung sebagai jaksa eksekutor. Justru dari surat yang kami tahu di Lapas Gunung Sindur, Alay masih punya kewajiban sebesar Rp106 miliar," kata dia.
Alay sendiri mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam agenda sidang tersebut, penasihat hukum mengajukan saksi ahli serta pembuktian di antaranya tiga bukti berupa novum dalam perkara Alay.
"Kami telah ajukan saksi ahli dan tiga bukti novum terhadap putusan 501 dengan putusan 18 tahun, denda Rp500 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp106 miliar," kata Sujarwo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/8/2021) dikutip dari ANTARA.