Diperiksa 7 Jam, Wabup Lampung Tengah Dicecar 25 Pertanyaan seputar Joget tanpa Prokes

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya diperiksa 7 jam terkait video viral joget tanpa prokes

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 Juli 2021 | 08:59 WIB
Diperiksa 7 Jam, Wabup Lampung Tengah Dicecar 25 Pertanyaan seputar Joget tanpa Prokes
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani pemeriksaan di Polda Lampung dalam kasus video viral joget abai prokes. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diperiksa tujuh jam dalam perkara video viral joget tanpa patuhi prokes di acara hajatan. 

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Rabu (14/7/2021).

Selama diperiksa penyidik, Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya mengaku dicecar sebanyak 25 pertanyaan seputar kasus joget tanpa prokes di acara hajatan. 

Dari pantauan Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, Ardito Wijaya datang ke Mapolda Lampung tanpa didampingi tim kuasa hukum.

Baca Juga:Video VIral Joget Tanpa Prokes, Wabup Lampung Tengah Diperiksa di Polda Lampung

Ardito Wijaya datang ke Polda Lampung mengenakan pakaian batik dan peci sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian keluar pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.

Kepada awak media, Ardito mengaku dicecar 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik, seputar video yang beredar viral di masyarakat.

"Ya ada 25 pertanyaan bisa dijawab semua, itu berkaitan video viral di masyarakat. Saya jelaskan untuk kronologisnya, saat itu saya hanya kondangan ke tempat warga," kata Ardito Wijaya kepada awak media usai pemeriksaan.

Disinggung terkait pemanggilan selanjutnya dari tim penyidik dan langkah hukum, Ardito mengaku belum mengetahuinya.

Baca Juga:Wabup Lampung Tengah Joget tanpa Prokes, Pemprov Lampung Sudah Lakukan Pembinaan

"Saya sebagai bagian masyarakat, jika ada panggilan maka saya akan datang dan bersikap kooperatif. Pada saat kejadian, itu saya ada enam undangan di meja, yang di video saya datang ke tempat Haji Mansyur. Saat itu belum ada aturan larangan hajatan," ujar Ardito Wijaya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap Ardito ini, akan dirapatkan untuk digelarkan bersama.

Hal ini untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

"Selesai pemeriksaan nanti kami rapatkan lagi seperti apa hasilnya. Untuk gelar perkara selanjutnya, nanti nunggu jadwal dan kami pastikan segera dijadwalkan gelar perkaranya," ungkap Kombes Arie Rachman.

Sebelumnya dalam perkara ini, Tim Ditres Krimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Ada pun saksi-saksi tersebut, sudah termasuk dalam saksi ahli. 

REKOMENDASI

News

Terkini