SuaraLampung.id - Sanksi terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang joget tanpa protokol kesehatan di acara hajatan menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai kasus Wabup Lampung Tengah Ardito WIjaya joget tanpa prokes.
"Untuk penentuan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, kami menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Inspektur Provinsi Lampung Freddy, Selasa (6/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait joget tanpa prokes di acara hajatan.
Baca Juga:Wabup Lampung Tengah Buka Suara Terkait Video Viral Joget tanpa Patuhi Prokes
"Keputusan pembinaan sudah dikeluarkan, dan kita akan panggil yang bersangkutan sesuai dengan arahan, kita pun telah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini," katanya.
Dia menjelaskan pembinaan tersebut dilakukan secara tertulis dan lisan, dengan tujuan untuk memberikan pengertian agar pelanggaran tersebut tidak terulang.
"Kita lakukan pembinaan ini tujuannya agar yang bersangkutan sebagai pejabat publik tidak melakukan pelanggaran berulang, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terutama selama berlangsungnya pandemi COVID-19," ujarnya lagi.
Menurutnya, selain pembinaan pengawasan juga akan terus dilakukan agar para pejabat publik dapat melaksanakan perannya sebagai contoh bagi masyarakat.
Sebelumnya penerapan pembinaan atas Wakil Bupati Lampung Tengah oleh Pemerintah Provinsi Lampung terjadi akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa berkerumun dan tidak menggunakan masker selama pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM mikro berlangsung di Lampung. (ANTARA)
Baca Juga:Wabup Lampung Tengah Dilaporkan Langgar Prokes, Ini Janji Kapolda Lampung