SuaraLampung.id - Aksi Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya joget dan nyawer di acara pesta pernikahan mendapat kecaman dari warganet. Warganet menyayangkan aksi joget dan nyawer Wakil BUpati Lampung Tengah Ardito Wijaya di tengah pandemi Covid-19.
Yang membuat warganet geram, selain sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya adalah seorang dokter yang harusnya lebih paham mengenai situasi pandemi Covid-19.
Dari video berdurasi 33 detik yang banyak beredar di kalangan netizen bahkan diupload di berbagai media sosial, tampak Ardito yang awalnya bernyanyi di panggung lalu turun berbaur dengan warga.
Kerumunan terjadi saat seorang pria yang diduga ajudannya melempar uang ke udara sehingga pengunjung yang berjoget berebut.
Baca Juga:Penuh, RS Demang Sepulau Raya Tambah Ruang Isolasi Pasien COVID-19
Saat itu, Ardito menyanyi dan berbaur ke tengah kerumunan tanpa memakai masker. Demikian juga warga yang berjoget tanpa pakai masker.
"Saya nggak tahu siapa yang nyanyi ini. Tapi katanya Wakil Bupati di salah satu kabupaten di Lampung. Inilah yang pernah saya katakan gimana bisa tuntas upaya kita mengatasi Covid kalau prilaku elitnya begini," kata Ardiansyah jurnalis senior yang juga kini berprofesi advokat, Minggu (27/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Seorang netizen bahkan memposting pasal pidana bagi pelanggar kerumunan masa saat pandemi Covid-19.
'Dalam UU sudah diatur dalam pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Nurullah, netizen asal Lampung.
Kepada sejumlah media, Ardito mengatakan peristiwa itu terjadi saat dia menghadiri undangan warga.
Baca Juga:Cemburu, Suami Aniaya Istri Siri di Lampung Tengah
"Saya minta maaf kepada warga atas kelalaian ini. Semoga ke depan bisa memperbaiki diri dan tak terulang lagi," kata Ardito yang juga putra mantan Walikota Metro dan Bupati Lampung Tengah, Pairin, ini.