SuaraLampung.id - Aksi pembacokan seorang pedagang terjadi rest area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Jumat (11/6/2021) lalu. Pelaku pembacokan berinisial FY (40), telah ditangkap petugas Polres Lampung Tengah.
FY membacok seorang pedagang berinisial HO karena terlibat salah paham saat di Rest Area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, korban dan pelaku selisih paham sehingga terjadi keributan. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang di warung, kemudian langsung membacok korban.
"Beruntung saat pelaku berusaha membacok, korban berhasil menangkisnya dengan kursi plastik. Namun pedang pelaku masih mengenai tangan korban, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Senin (14/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Viral! Bandit Jalanan Jarah Kerupuk dan Sepeda Motor Pakai Golok
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan LP/694 -B/VI/2021/POLDA LPG/Polres Lamteng. Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk.
"Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan menyita barang bukti senjata tajam jenis pedang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih lima tahun penjara," ujar Edy Qorinas.