SuaraLampung.id - Beberapa tempat wisata di Kabupaten Tanggamus ditutup sejak Sabtu (3/7/2021). Tempat wisata yang ditutup di Tanggamus yaitu tiga pantai dan satu kolam renang.
Penutupan tempat wisata pantai dan kolam renang di Tanggamus ini dilakukan aparat gabungan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Tempat wisata yang ditutup di Tanggamus oleh petugas kepolisian dan Pol PP yakni tiga pantai di Pekon Terbaya dan satu kolam renang di Pekon Kota Batu.
Menurut Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, penutupan tempat wisata itu merupakan hasil rapat koordinasi perkembangan dan tindak lanjut penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga:Hari Pertama PPKM Darurat, Bupati Gunungkidul Pulangkan Wisatawan di Pantai Indrayanti
"Dasar penutupan hasil rapat kemarin dan Perbup Tanggamus Nomor 55 tahun 2020, melibatkan personel Satpol PP didampingi personel gabungan TNI dan personel Sat Sabhara dan Polsek Kota Agung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Atas penutupan tersebut, Kapolsek menghimbau pengelola dapat mematuhinya dan masyarakat juga mengerti bahwa hal tersebut dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19.
"Penutupan dimulai hari ini dan untuk dibukanya kembali menunggu surat edaran Satgas Covid-19 Tanggamus," kata Kapolsek.
Di sisi lain, menurut Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Wawan Harianto, bahwa pembukaan kembali tempat wisata menunggu surat edaran Satgas Covid-19. "Tutup, sampai ada surat edaran kembali dari satuan gugus tugas covid kabupaten," kata Wawan.
Baca Juga:BMKG Catat 181 Kali Gempa Bumi di Tanggamus, Polres Lakukan Pantauan Udara