SuaraLampung.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, terpapar COVID-19. Pihak PT Tanjungkarang langsung melakukan karantina wilayah.
"Iya kita karantina wilayah selama satu hari untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Suprabowo di Bandar Lampung, Jumat (3/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia melanjutkan untuk ASN yang terpapar COVID-19, kini telah melakukan isolasi mandiri sejak Selasa lalu di rumahnya.
"Hari Jumat ini kita karantina wilayah. Terus Sabtu, Minggu memang libur. Jadi ada tiga hari juga untuk pegawai lainnya yang tidak terpapar istirahat di rumah," kata dia.
Baca Juga:Alay Serahkan Aset Senilai Rp190 Miliar untuk Bayar Kerugian Negara
Prabowo menambahkan, meskipun Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melakukan karantina wilayah, namun untuk hari ini pelayanan di pengadilan tetap berjalan sesuai perintah pimpinan.
"Tinggal kita melakukan protokol kesehatan saja yang lebih ketat lagi untuk mengantisipasi penyebaran COVID. Mudah-mudahan pegawai kita yang terpapar cepat sembuh dan bisa bekerja lagi," kata dia lagi. (ANTARA)