SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan memasang tapping box ke pedagang kaki lima atau PKL. Tapping box saat ini hanya dipasang di restoran atau rumah makan.
Wali Kota Bandar Lampung Ev Dwiana mengatakan, pihaknya tidak mungkin memasang tapping box atau alat perekam transaksi penjualan ke PKL karena memahami situasi saat ini.
"Bunda tegaskan tidak ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahani kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan," terang Eva Dwiana, Jumat (2/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dalam kesempatan itu, Eva Dwiana meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung fokus dalam memaksimalkan Tapping Box yang sudah terpasang.
Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali, Warga Kota Tangerang Dilarang Makan di Warung PKL
"Kepada pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah Bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang," ucap Bunda Eva Dwiana sapaan akrab Wali Kota Bandar Lampung.
Eva Dwiana menambahkan, Pemkot Bandar Lampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah di tentukan.
Pemasangan Tapping Box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah.