SuaraLampung.id - Seorang pria asal Lampung Tengah berinisial RAS (19) menyebarkan video syur mantan pacarnya ke aplikasi WhatsApp. Ini dilakukan RAS karena sakit hati diputusin.
Akibat perbuatannya, RAS kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Petugas Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, menangkap RAS berdasarkan laporan ayah korban.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan ayah korban, karena video rekaman tersebar di jejaring sosial WhatsApp. Motif pelaku menyebarkan video mesumnya ini, karena diputuskan pacarnya.
"Jadi pelaku ini menyebarkan video itu, karena korban inisial Bunga putus hubungan pacaran. Kemudian karena nomornya telepon pelaku di blokir oleh Bunga, pelaku sakit hati dan menyebarkan rekaman adegan suami istri ke jejaring sosial WhatsApp," kata Iptu Ramdani, Selasa (1/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kasus Video Syur Bocah SMP di Tasikmalaya Terus Didalami KPAID
Sebelumnya korban Bunga ini, sudah lama menjalin hubungan pacaran dengan pelaku. Hingga akhirnya putus pada 15 April 2021, karena putus tersebut, korban kemudian memblokir nomor WhatsApp pelaku. Sebelum putus pacaran, pelaku menghubungi Bunga untuk mengajak ketemuan.
"Setelah bertemu, korban diajak ke rumah kakak pelaku dalam kondisi kosong dan sepi di Kampung Mataram Jaya, Bandar Mataram; Lampung Tengah. Setelah itu pelaku membujuk dan merayu korban, agar mau melakukan aksi tak senonoh di rumah itu," ujar Ramdani.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya ini tidak hanya sekali saja terhadap korban. Akan tetapi, sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah menerima laporan dan menyita barang bukti pakaian yang dipakai korban, pelaku kemudian ditangkap aparat Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah.
Baca Juga:Kaget Lihat Anaknya Jadi Pemeran Video Syur, Pria di Jakarta Langsung Pulang Kampung