Ingin Punya Motor untuk ke Sekolah, Pelajar SMP di Bandar Lampung Mencuri

tersangka pelajar di Bandar Lampung berinisial DF mencuri sepeda motor milik korban bernama Sidra Alam.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Mei 2021 | 15:22 WIB
Ingin Punya Motor untuk ke Sekolah, Pelajar SMP di Bandar Lampung Mencuri
Ilustrasi motor hasil curian. Pelajar di Bandar Lampung mencuri motor. [Kapol.id}

SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung berinisial DF (16) nekat mencuri sepeda motor. Ini ia lakukan untuk membeli sepeda motor baru sebagai kendaraan ke sekolah. 

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Ariyanto mengatakan, tersangka pelajar DF mencuri sepeda motor milik korban bernama Sidra Alam.

Motor Yamaha Aerox BE 2561 BT itu di parkir di halaman rumah kerabatnya.Namun saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya telah raib di halaman rumah.

"Berdasarkan laporan korban, tim kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku dengan ciri-ciri berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Doni Ariyanto dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pencarian Anak Hanyut di Bandar Lampung, Ayah Azan di Gorong-gorong

Menurut pengakuan awal pelaku, sepeda motor yang dicuri akan dijual dan uangnya akan dibelikan kembali sepeda motor, yang akan digunakan sebagai fasilitas kendaraan untuk bersekolah.

Aksi ini dilakukan DF baru pertama kali, dimana saat beraksi pelaku ini berada di masjid sebelah rumah kerabat korban.

"Pelaku kemudian melihat sepeda motor korban diparkir di halaman rumah, dengan kondisi stang sepeda motor tidak terkunci. Setelah itu pelaku mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur ke kawasan Telukbetung Timur untuk disembunyikan sebelum dijual," ujar Doni Ariyanto.

Meski tersangka masih berstatus pelajar dan menyesali perbuatanya, namun kasus hukum terhadap perbuatannya harus tetap berjalan.

Dalam hal ini, polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang aksi pencurian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Jasad Bocah Hanyut di Bandar Lampung Ditemukan di Pantai Kunyit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini