Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Dilarang Buka

Larangan tempat hiburan dan panti pijat buka selama ramadan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 April 2021 | 09:02 WIB
Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Dilarang Buka
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pemkot Bandar Lampung melarang tempat hiburan dan panti pijat buka selama ramadan. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang semua tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama bulan ramadan 1442 hijriah/2021. 

Larangan beroperasinya tempat hiburan dan panti pijat selama ramadan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/520/III.20/2021.

Ada pun tempat usaha yang ditutup yakni diskotik, bar, pub, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah billiard, hingga arena bola sodok dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Penutupan ini juga berlaku diberbagai hotel di Bandar Lampung, terkecuali untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadan dan malam Raya Idulfitri.

Baca Juga:Vanessa Angel Antuasias Sambut Ramadan Bersama Keluarga

Imbauan juga ditujukan kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan cafe untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari. Hal ini dilakukan, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan memakai tirai.

Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang kepariwisataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini