ASN Bandar Lampung Nekat Mudik, Siap Dijatuhi Sanksi

Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung mengenai larangan ASN mudik, merupakan tindak lanjut

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 April 2021 | 08:39 WIB
ASN Bandar Lampung Nekat Mudik, Siap Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi ASN. Pemkot Bandar Lampung melarang ASN mudik Lebaran 2021. [Antara]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot untuk mudik Lebaran 2021. Larangan mudik bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/523/I.09/2021.

Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung mengenai larangan ASN mudik, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.

"Dari pusat juga tidak boleh, jadi provinsi juga ya harus nurut. Ini juga supaya ASN paham, bahwa Pemkot Bandar Lampung sayang sama warganya agar semua sehat," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung ini mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik, dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Libur Idulfitri tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga:7 Tunanetra di Bandar Lampung Tewas Ditabrak Kendaraan, Ini Penyebabnya

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung, tertulis juga sanksi apabila ada pelanggaran dari ASN  yang melanggar, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Supaya tidak kecolongan, maka pintu-pintu keluar masuk Bandar Lampung harus dijaga. Kalau mereka sudah menggunakan surat vaksin bebas, sama yang belum disiapkan antigen disana gratis tidak bayar-bayar," ujar Eva Dwiana.

Pemkot Bandar Lampung juga sudah menyiapkan berbagai upaya, agar tidak kecolongan warganya dari luar kota untuk masuk.

Kalau ada warga luar yang memiliki kepentingan mendesak di Kota Bandar Lampung, dipersilahkan untuk masuk namun harus diswab terlebih dahulu. Akan tetapi jika sudah mempunyai surat vaksinasi, maka tidak perlu dilakukan swab.

Baca Juga:Pesan Tembakau Sintesis Secara Online, 3 Pemuda Bandar Lampung Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini